🇮🇩 Properti 2026
PMK 90/2025 · PPN DTP 100% · SERAH TERIMA 2026

PPN DTP Rumah 2026: Hemat Berapa?

Membeli rumah baru tahun ini? Pemerintah menanggung PPN-nya — untuk rumah Rp1,5 miliar, Anda hemat Rp165.000.000. Berikut syarat dan hitungannya.

Rumah yang Anda beli

Syarat utama PMK 90/2025

Contoh: rumah Rp1,5 miliar

  1. PPN normal: 12% × 11/12 × Rp1,5 miliar = Rp165.000.000.
  2. Seluruh harga di bawah Rp2 miliar, jadi PPN DTP = Rp165.000.000.
  3. PPN yang Anda bayar: Rp0.

Total pajak pembeli tinggal BPHTB: Rp71.000.000 (NPOPTKP Rp80 juta, tarif 5%).

Tabel PPN DTP per harga rumah

Harga rumahPPN normalDitanggung pemerintahAnda bayar
Rp500.000.000Rp55.000.000Rp55.000.000Rp0
Rp1.000.000.000Rp110.000.000Rp110.000.000Rp0
Rp2.000.000.000Rp220.000.000Rp220.000.000Rp0
Rp3.000.000.000Rp330.000.000Rp220.000.000Rp110.000.000
Rp5.000.000.000Rp550.000.000Rp220.000.000Rp330.000.000
Rp6.000.000.000Rp660.000.000Rp0Rp660.000.000

Rumah di atas Rp5 miliar tidak mendapat insentif sama sekali.

Bagaimana dengan 2027?

Menteri Keuangan telah mengumumkan bahwa insentif diperpanjang sampai 31 Desember 2027. Untuk serah terima 2027, pastikan syarat dan besarannya di PMK yang berlaku saat itu sebelum menandatangani PPJB.

Yang perlu ditanyakan ke pengembang

Insentif hanya berlaku untuk rumah baru yang diserahkan oleh PKP pengembang, bukan rumah bekas dari perorangan. Untuk rumah bekas, pembeli memang tidak membayar PPN, tetapi tetap membayar BPHTB.

FAQ

Apa itu PPN DTP rumah?

PPN yang ditanggung pemerintah, sehingga pembeli rumah baru tidak membayar PPN atas bagian harga sampai Rp2 miliar (rumah ≤ Rp5 miliar, serah terima 2026).

Berapa hemat PPN rumah Rp1,5 miliar?

Rp165.000.000 — seluruh PPN-nya ditanggung pemerintah.

Apakah rumah Rp3 miliar dapat PPN DTP?

Ya, sebagian: PPN atas Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah, dan Anda membayar PPN atas Rp1 miliar sisanya.

Sumber (dicek 5 November 2026): UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD) — tarif BPHTB paling tinggi 5%, NPOPTKP paling sedikit Rp80 juta untuk perolehan hak pertama di daerah dan Rp300 juta untuk waris/hibah wasiat dalam keluarga sedarah garis lurus (DDTC); PMK No. 90 Tahun 2025 — PPN DTP 100% atas bagian harga jual sampai Rp2 miliar untuk rumah tapak/satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar, penyerahan Januari–Desember 2026 (Antara, 2025); PMK 131/2024 (PPN 12% × DPP 11/12); PP No. 34 Tahun 2016 (PPh final pengalihan tanah/bangunan 2,5%, 1% untuk rumah sederhana/rusun sederhana oleh pengembang). Perpanjangan PPN DTP sampai akhir 2027 sudah diumumkan Menteri Keuangan, tetapi aturan rinci untuk 2027 perlu dicek.

🏠 Kalkulator BPHTB & Pajak Beli Rumah →👨‍👩‍👧 BPHTB waris dan hibah keluarga →🔑 Total pajak beli rumah pertama: rumah baru vs bekas →🇮🇩 Semua kalkulator Indonesia →