Perbandingan rumah Rp750 juta
| Pajak pembeli | Rumah baru (serah terima 2026) | Rumah bekas |
|---|---|---|
| BPHTB 5% × (NPOP − Rp80 juta) | Rp33.500.000 | Rp33.500.000 |
| PPN (setelah DTP) | Rp0 | Tidak ada |
| Total pajak pembeli | Rp33.500.000 | Rp33.500.000 |
Pada 2026, rumah baru seharga ini praktis hanya menanggung BPHTB karena PPN Rp82.500.000 ditanggung pemerintah. Tanpa insentif, pembeli rumah baru harus menambah PPN tersebut.
Biaya lain yang perlu disiapkan
| Biaya | Perkiraan umum |
|---|---|
| Uang muka KPR | Biasanya 10–20% harga (tergantung bank) |
| Provisi & administrasi bank | Sekitar 1% dari plafon + biaya admin |
| Appraisal | Ratusan ribu sampai beberapa juta rupiah |
| Notaris/PPAT | Menurut kesepakatan, dengan batas maksimal honor PPAT 1% nilai transaksi |
| Asuransi jiwa & kebakaran | Tergantung usia, tenor, dan nilai bangunan |
| Balik nama & pendaftaran BPN | Sesuai tarif PNBP |
Angka biaya lain di atas hanya gambaran umum; mintalah rincian tertulis dari bank dan PPAT.
Tips rumah pertama
- Pastikan Anda belum pernah memperoleh properti di daerah yang sama agar mendapat NPOPTKP.
- Untuk rumah baru, cek tanggal serah terima: insentif PPN DTP 2026 berlaku untuk BAST Januari–Desember 2026.
- Jika Anda termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, tanyakan pembebasan BPHTB dari pemda.
- Hitung cicilan KPR Anda dengan kalkulator KPR agar total biaya bulanan tetap nyaman.
Urutan pembayaran yang umum
- Booking fee dan uang muka ke pengembang/penjual.
- Akad KPR di bank (provisi, administrasi, asuransi).
- Pembayaran BPHTB (pembeli) dan PPh (penjual) sebelum AJB.
- Penandatanganan AJB di PPAT dan proses balik nama.
Dengan menyiapkan dana pajak sejak awal, proses akad dan AJB akan berjalan lebih lancar.
FAQ
Berapa total pajak beli rumah baru Rp750 juta di 2026?
Sekitar Rp33.500.000 (BPHTB), karena PPN-nya ditanggung pemerintah untuk serah terima 2026.
Berapa pajak pembeli rumah bekas Rp750 juta?
Rp33.500.000 BPHTB. Penjual membayar PPh 2,5% sebesar Rp18.750.000.
Apakah honor PPAT ada batasnya?
Ya, honor PPAT paling banyak 1% dari harga transaksi menurut PP 24/2016.
Sumber (dicek 5 November 2026): UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD) — tarif BPHTB paling tinggi 5%, NPOPTKP paling sedikit Rp80 juta untuk perolehan hak pertama di daerah dan Rp300 juta untuk waris/hibah wasiat dalam keluarga sedarah garis lurus (DDTC); PMK No. 90 Tahun 2025 — PPN DTP 100% atas bagian harga jual sampai Rp2 miliar untuk rumah tapak/satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar, penyerahan Januari–Desember 2026 (Antara, 2025); PMK 131/2024 (PPN 12% × DPP 11/12); PP No. 34 Tahun 2016 (PPh final pengalihan tanah/bangunan 2,5%, 1% untuk rumah sederhana/rusun sederhana oleh pengembang). Perpanjangan PPN DTP sampai akhir 2027 sudah diumumkan Menteri Keuangan, tetapi aturan rinci untuk 2027 perlu dicek.