🇮🇩 BPJS TK 2026
PP 68/2009 · PMK 16/2010 · PAJAK JHT

Pajak Pencairan JHT

Mau mencairkan JHT dan khawatir terpotong pajak? Kabar baiknya, sebagian besar pencairan tidak kena pajak sama sekali. Mari kita lihat aturannya.

Data kepesertaan Anda

Aturan pajak JHT

Jumlah JHT dicairkan sekaligusTarif PPh final
Sampai Rp50.000.0000%
Di atas Rp50.000.0005% × kelebihannya

“Sekaligus” berarti seluruhnya dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Menurut Kementerian Keuangan, sekitar 95% klaim JHT sudah bebas pajak karena nilainya di bawah Rp50 juta.

Contoh: saldo Rp150.000.000

  1. Rp50 juta pertama: 0%.
  2. Kelebihan Rp100.000.000 × 5% = Rp5.000.000.
  3. Diterima bersih: Rp145.000.000.

Tabel pajak pencairan sekaligus

Saldo JHTPajakDiterima
Rp30.000.000Rp0Rp30.000.000
Rp50.000.000Rp0Rp50.000.000
Rp75.000.000Rp1.250.000Rp73.750.000
Rp150.000.000Rp5.000.000Rp145.000.000
Rp300.000.000Rp12.500.000Rp287.500.000
Rp500.000.000Rp22.500.000Rp477.500.000

Pencairan sebagian berbeda

Pencairan 10% atau 30% saat masih bekerja (setelah 10 tahun kepesertaan) dikenai tarif progresif Pasal 17 (5%, 15%, 25%, dst.) atas jumlah yang dicairkan, bukan tarif final 0%/5%. Begitu juga sisa saldo yang dicairkan pada tahun kalender ketiga atau setelahnya.

Apakah aturannya akan berubah?

Pada Juli 2026 serikat pekerja mengusulkan batas bebas pajak dinaikkan (misalnya menjadi Rp400 juta), dan pemerintah menyatakan sedang mengkajinya. Per 5 November 2026 belum ada peraturan baru — jadi batas Rp50 juta masih berlaku.

Tips agar pajak tetap kecil

Pajak yang dipotong BPJS bersifat final untuk pencairan sekaligus, sehingga tidak perlu dihitung ulang dengan penghasilan lain di SPT Tahunan — cukup dilaporkan.

Contoh kecil

Saldo Rp30 juta atau Rp50 juta yang dicairkan sekaligus tidak dikenai pajak sama sekali. Saldo Rp75 juta dikenai 5% × Rp25 juta = Rp1.250.000. Lihat tabel di atas untuk nominal lain.

FAQ

Berapa pajak pencairan JHT Rp150 juta?

Rp5.000.000: 5% × (Rp150 juta − Rp50 juta).

Apakah JHT di bawah Rp50 juta kena pajak?

Tidak, jika dicairkan sekaligus. Tarifnya 0% sampai Rp50 juta.

Apakah batas bebas pajak JHT sudah naik?

Belum. Usulan kenaikan masih dikaji pemerintah; per 5 November 2026 batasnya tetap Rp50 juta.

Sumber (dicek 5 November 2026): PP No. 46 Tahun 2015 jo. PP No. 60 Tahun 2015 (iuran JHT 5,7%: 3,7% pemberi kerja, 2% pekerja; pencairan sebagian 10%/30% setelah 10 tahun kepesertaan); Permenaker No. 4 Tahun 2022 (tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT); BPJS Ketenagakerjaan — hasil pengembangan JHT konvensional 2025 sebesar 5,51% (Kontan, 2026); PP No. 68 Tahun 2009 dan PMK No. 16/PMK.03/2010 (PPh final JHT sekaligus: 0% s.d. Rp50 juta, 5% di atasnya), PMK 168/2023. Usulan menaikkan batas bebas pajak JHT masih dikaji pemerintah dan belum ditetapkan.

👷 Kalkulator JHT BPJS Ketenagakerjaan →🏠 Pencairan JHT 10% dan 30% →👴 Simulasi JHT sampai usia 56 →🇮🇩 Semua kalkulator Indonesia →