Aturan pajak JHT
| Jumlah JHT dicairkan sekaligus | Tarif PPh final |
|---|---|
| Sampai Rp50.000.000 | 0% |
| Di atas Rp50.000.000 | 5% × kelebihannya |
“Sekaligus” berarti seluruhnya dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Menurut Kementerian Keuangan, sekitar 95% klaim JHT sudah bebas pajak karena nilainya di bawah Rp50 juta.
Contoh: saldo Rp150.000.000
- Rp50 juta pertama: 0%.
- Kelebihan Rp100.000.000 × 5% = Rp5.000.000.
- Diterima bersih: Rp145.000.000.
Tabel pajak pencairan sekaligus
| Saldo JHT | Pajak | Diterima |
|---|---|---|
| Rp30.000.000 | Rp0 | Rp30.000.000 |
| Rp50.000.000 | Rp0 | Rp50.000.000 |
| Rp75.000.000 | Rp1.250.000 | Rp73.750.000 |
| Rp150.000.000 | Rp5.000.000 | Rp145.000.000 |
| Rp300.000.000 | Rp12.500.000 | Rp287.500.000 |
| Rp500.000.000 | Rp22.500.000 | Rp477.500.000 |
Pencairan sebagian berbeda
Pencairan 10% atau 30% saat masih bekerja (setelah 10 tahun kepesertaan) dikenai tarif progresif Pasal 17 (5%, 15%, 25%, dst.) atas jumlah yang dicairkan, bukan tarif final 0%/5%. Begitu juga sisa saldo yang dicairkan pada tahun kalender ketiga atau setelahnya.
Apakah aturannya akan berubah?
Pada Juli 2026 serikat pekerja mengusulkan batas bebas pajak dinaikkan (misalnya menjadi Rp400 juta), dan pemerintah menyatakan sedang mengkajinya. Per 5 November 2026 belum ada peraturan baru — jadi batas Rp50 juta masih berlaku.
Tips agar pajak tetap kecil
- Cairkan seluruh saldo dalam satu kali pengajuan (atau setidaknya dalam 2 tahun kalender) agar mendapat tarif final 0%/5%.
- Jika saldo di atas Rp50 juta dan Anda belum butuh dananya, pertimbangkan untuk tidak mencairkan dulu: saldo tetap mendapat hasil pengembangan setiap tahun.
- Simpan bukti potong PPh dari BPJS Ketenagakerjaan untuk dilaporkan di SPT Tahunan Anda.
Pajak yang dipotong BPJS bersifat final untuk pencairan sekaligus, sehingga tidak perlu dihitung ulang dengan penghasilan lain di SPT Tahunan — cukup dilaporkan.
Contoh kecil
Saldo Rp30 juta atau Rp50 juta yang dicairkan sekaligus tidak dikenai pajak sama sekali. Saldo Rp75 juta dikenai 5% × Rp25 juta = Rp1.250.000. Lihat tabel di atas untuk nominal lain.
FAQ
Berapa pajak pencairan JHT Rp150 juta?
Rp5.000.000: 5% × (Rp150 juta − Rp50 juta).
Apakah JHT di bawah Rp50 juta kena pajak?
Tidak, jika dicairkan sekaligus. Tarifnya 0% sampai Rp50 juta.
Apakah batas bebas pajak JHT sudah naik?
Belum. Usulan kenaikan masih dikaji pemerintah; per 5 November 2026 batasnya tetap Rp50 juta.
Sumber (dicek 5 November 2026): PP No. 46 Tahun 2015 jo. PP No. 60 Tahun 2015 (iuran JHT 5,7%: 3,7% pemberi kerja, 2% pekerja; pencairan sebagian 10%/30% setelah 10 tahun kepesertaan); Permenaker No. 4 Tahun 2022 (tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT); BPJS Ketenagakerjaan — hasil pengembangan JHT konvensional 2025 sebesar 5,51% (Kontan, 2026); PP No. 68 Tahun 2009 dan PMK No. 16/PMK.03/2010 (PPh final JHT sekaligus: 0% s.d. Rp50 juta, 5% di atasnya), PMK 168/2023. Usulan menaikkan batas bebas pajak JHT masih dikaji pemerintah dan belum ditetapkan.