Asumsi contoh
- Mulai bekerja usia 25, pensiun usia 56 (31 tahun).
- Gaji awal Rp5.729.876 (UMP DKI 2026), naik 4% per tahun.
- Hasil pengembangan 5,51% per tahun (angka 2025).
Hasil
Saldo perkiraan di usia 56: Rp505.590.654. Dari jumlah itu, iuran pekerja Rp81.586.561, iuran perusahaan Rp150.935.138, dan hasil pengembangan Rp273.068.955. Jika dicairkan sekaligus, pajaknya Rp22.779.533, sehingga diterima Rp482.811.121.
| Lama | Total iuran | Saldo | Pajak sekaligus | Diterima |
|---|---|---|---|---|
| 10 tahun | Rp47.054.757 | Rp61.062.246 | Rp553.112 | Rp60.509.133 |
| 20 tahun | Rp116.707.293 | Rp194.789.085 | Rp7.239.454 | Rp187.549.630 |
| 31 tahun | Rp232.521.699 | Rp505.590.654 | Rp22.779.533 | Rp482.811.121 |
Kenapa hasil pengembangan penting?
Pada jangka panjang, hasil pengembangan bisa menyumbang porsi yang besar dari saldo akhir — inilah efek bunga majemuk. Itulah sebabnya mencairkan JHT setiap pindah kerja bisa membuat tabungan hari tua jauh lebih kecil.
JHT bukan satu-satunya
Selain JHT, pekerja penerima upah juga ikut Jaminan Pensiun (JP) yang memberi manfaat bulanan setelah usia pensiun dengan masa iur minimal 15 tahun. Untuk masa pensiun yang nyaman, banyak orang menambah tabungan atau investasi pribadi.
Semua angka di halaman ini adalah simulasi dengan asumsi tetap. Hasil pengembangan aktual ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun.
Coba simulasi Anda sendiri
Ubah angka di kalkulator: masukkan gaji saat ini, saldo JHT dari aplikasi JMO, berapa tahun lagi sampai usia 56, dan perkiraan kenaikan gaji. Coba juga hasil pengembangan yang lebih rendah (misalnya 5%) agar Anda punya gambaran yang lebih hati-hati.
Jika hasilnya terasa kurang untuk masa pensiun, bukan berarti terlambat. Menambah tabungan rutin setiap bulan — sekecil apa pun — dan tidak mencairkan JHT saat berganti pekerjaan adalah dua langkah yang paling berpengaruh.
FAQ
Berapa saldo JHT saat usia 56?
Dalam contoh ini (gaji awal Rp5.729.876, naik 4% per tahun, 31 tahun, 5,51%) sekitar Rp505.590.654.
Kapan JHT bisa dicairkan penuh?
Saat usia 56, berhenti bekerja (resign atau PHK), cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia selamanya.
Berapa pajak JHT saat pensiun?
Dalam contoh ini Rp22.779.533 (5% × saldo di atas Rp50 juta), jika dicairkan sekaligus.
Sumber (dicek 5 November 2026): PP No. 46 Tahun 2015 jo. PP No. 60 Tahun 2015 (iuran JHT 5,7%: 3,7% pemberi kerja, 2% pekerja; pencairan sebagian 10%/30% setelah 10 tahun kepesertaan); Permenaker No. 4 Tahun 2022 (tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT); BPJS Ketenagakerjaan — hasil pengembangan JHT konvensional 2025 sebesar 5,51% (Kontan, 2026); PP No. 68 Tahun 2009 dan PMK No. 16/PMK.03/2010 (PPh final JHT sekaligus: 0% s.d. Rp50 juta, 5% di atasnya), PMK 168/2023. Usulan menaikkan batas bebas pajak JHT masih dikaji pemerintah dan belum ditetapkan.