🇮🇩 BPJS TK 2026
IURAN 5,7% · HASIL PENGEMBANGAN 2025: 5,51%

Kalkulator JHT BPJS Ketenagakerjaan

Penasaran berapa saldo Jaminan Hari Tua Anda nanti? Masukkan gaji, saldo sekarang, dan lama kerja. Kalkulator ini memperkirakan saldo, hasil pengembangan, dan pajak saat dicairkan.

Data kepesertaan Anda

Bagaimana saldo JHT tumbuh

Setiap bulan 5,7% dari upah masuk ke rekening JHT Anda: 2% dipotong dari gaji dan 3,7% dibayar perusahaan. Saldo kemudian mendapat hasil pengembangan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun. Untuk 2025, hasil pengembangan JHT konvensional sebesar 5,51%.

KomponenBesaran
Iuran pekerja2% upah
Iuran pemberi kerja3,7% upah
Hasil pengembangan 20255,51% (konvensional)
Pencairan sebagian10% (persiapan hari tua) atau 30% (perumahan), setelah 10 tahun kepesertaan
Pencairan penuhUsia 56, berhenti bekerja (resign/PHK), cacat total tetap, meninggal, atau pindah ke luar negeri selamanya

Pajak saat pencairan

Cara pencairanPajak
Sekaligus (dalam 2 tahun kalender)PPh final: 0% sampai Rp50 juta, 5% atas kelebihan di atas Rp50 juta
Sebagian saat masih bekerja (10%/30%)Tarif progresif Pasal 17 atas jumlah yang dicairkan
Sisa yang dicairkan di tahun ketiga atau lebihTarif progresif Pasal 17

Pemerintah sedang mengkaji usulan menaikkan batas bebas pajak JHT, tetapi per 5 November 2026 belum ada aturan baru, sehingga kalkulator memakai batas Rp50 juta.

Cara kerja kalkulator

Setiap bulan saldo ditambah hasil pengembangan bulanan (setara dengan tarif tahunan yang Anda masukkan) dan iuran 5,7% dari upah. Upah dinaikkan setiap 12 bulan sesuai persentase kenaikan gaji. Hasilnya perkiraan; saldo resmi selalu cek di aplikasi JMO.

FAQ

Berapa iuran JHT dari gaji Rp6 juta?

5,7% × Rp6.000.000 = Rp342.000 per bulan: Rp120.000 dipotong dari gaji dan Rp222.000 dibayar perusahaan.

Berapa saldo JHT setelah 10 tahun?

Dengan gaji tetap Rp6 juta, tanpa saldo awal, dan hasil pengembangan 5,51% per tahun, saldo setelah 10 tahun sekitar Rp54.187.337.

Apakah pencairan JHT kena pajak?

Jika dicairkan sekaligus, sampai Rp50 juta tidak dikenai pajak; kelebihannya dipotong 5%. Saldo Rp367.087.270 misalnya dikenai pajak Rp15.854.364.

Berapa hasil pengembangan JHT 2025?

5,51% untuk JHT konvensional (dan 6,64% untuk JHT syariah), di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah.

Sumber (dicek 5 November 2026): PP No. 46 Tahun 2015 jo. PP No. 60 Tahun 2015 (iuran JHT 5,7%: 3,7% pemberi kerja, 2% pekerja; pencairan sebagian 10%/30% setelah 10 tahun kepesertaan); Permenaker No. 4 Tahun 2022 (tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT); BPJS Ketenagakerjaan — hasil pengembangan JHT konvensional 2025 sebesar 5,51% (Kontan, 2026); PP No. 68 Tahun 2009 dan PMK No. 16/PMK.03/2010 (PPh final JHT sekaligus: 0% s.d. Rp50 juta, 5% di atasnya), PMK 168/2023. Usulan menaikkan batas bebas pajak JHT masih dikaji pemerintah dan belum ditetapkan.

🧾 Kalkulator PPh 21 & gaji bersih 2026 →📈 Kalkulator bunga majemuk →🇮🇩 Semua kalkulator Indonesia →