Bagaimana saldo JHT tumbuh
Setiap bulan 5,7% dari upah masuk ke rekening JHT Anda: 2% dipotong dari gaji dan 3,7% dibayar perusahaan. Saldo kemudian mendapat hasil pengembangan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun. Untuk 2025, hasil pengembangan JHT konvensional sebesar 5,51%.
| Komponen | Besaran |
|---|---|
| Iuran pekerja | 2% upah |
| Iuran pemberi kerja | 3,7% upah |
| Hasil pengembangan 2025 | 5,51% (konvensional) |
| Pencairan sebagian | 10% (persiapan hari tua) atau 30% (perumahan), setelah 10 tahun kepesertaan |
| Pencairan penuh | Usia 56, berhenti bekerja (resign/PHK), cacat total tetap, meninggal, atau pindah ke luar negeri selamanya |
Pajak saat pencairan
| Cara pencairan | Pajak |
|---|---|
| Sekaligus (dalam 2 tahun kalender) | PPh final: 0% sampai Rp50 juta, 5% atas kelebihan di atas Rp50 juta |
| Sebagian saat masih bekerja (10%/30%) | Tarif progresif Pasal 17 atas jumlah yang dicairkan |
| Sisa yang dicairkan di tahun ketiga atau lebih | Tarif progresif Pasal 17 |
Pemerintah sedang mengkaji usulan menaikkan batas bebas pajak JHT, tetapi per 5 November 2026 belum ada aturan baru, sehingga kalkulator memakai batas Rp50 juta.
Cara kerja kalkulator
Setiap bulan saldo ditambah hasil pengembangan bulanan (setara dengan tarif tahunan yang Anda masukkan) dan iuran 5,7% dari upah. Upah dinaikkan setiap 12 bulan sesuai persentase kenaikan gaji. Hasilnya perkiraan; saldo resmi selalu cek di aplikasi JMO.
FAQ
Berapa iuran JHT dari gaji Rp6 juta?
5,7% × Rp6.000.000 = Rp342.000 per bulan: Rp120.000 dipotong dari gaji dan Rp222.000 dibayar perusahaan.
Berapa saldo JHT setelah 10 tahun?
Dengan gaji tetap Rp6 juta, tanpa saldo awal, dan hasil pengembangan 5,51% per tahun, saldo setelah 10 tahun sekitar Rp54.187.337.
Apakah pencairan JHT kena pajak?
Jika dicairkan sekaligus, sampai Rp50 juta tidak dikenai pajak; kelebihannya dipotong 5%. Saldo Rp367.087.270 misalnya dikenai pajak Rp15.854.364.
Berapa hasil pengembangan JHT 2025?
5,51% untuk JHT konvensional (dan 6,64% untuk JHT syariah), di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah.
Sumber (dicek 5 November 2026): PP No. 46 Tahun 2015 jo. PP No. 60 Tahun 2015 (iuran JHT 5,7%: 3,7% pemberi kerja, 2% pekerja; pencairan sebagian 10%/30% setelah 10 tahun kepesertaan); Permenaker No. 4 Tahun 2022 (tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT); BPJS Ketenagakerjaan — hasil pengembangan JHT konvensional 2025 sebesar 5,51% (Kontan, 2026); PP No. 68 Tahun 2009 dan PMK No. 16/PMK.03/2010 (PPh final JHT sekaligus: 0% s.d. Rp50 juta, 5% di atasnya), PMK 168/2023. Usulan menaikkan batas bebas pajak JHT masih dikaji pemerintah dan belum ditetapkan.