Dua pilihan pencairan sebagian
| Pilihan | Maksimal | Untuk apa |
|---|---|---|
| 10% | 10% dari saldo | Persiapan masa pensiun (bebas digunakan) |
| 30% | 30% dari saldo | Kepemilikan rumah (uang muka, pelunasan, renovasi) |
Syarat utamanya: kepesertaan minimal 10 tahun dan masih aktif bekerja. Pencairan sebagian hanya bisa dilakukan satu kali — memilih 10% atau 30%, tidak keduanya. Sisa saldo tetap tersimpan sampai syarat pencairan penuh terpenuhi.
Contoh
Saldo sekarang Rp60 juta, gaji Rp8 juta, dan Anda akan genap 12 tahun kepesertaan dalam 2 tahun. Perkiraan saldo saat itu: Rp78.601.356.
| Pilihan | Jumlah |
|---|---|
| 10% (persiapan hari tua) | Rp7.860.136 |
| 30% (perumahan) | Rp23.580.407 |
Dokumen yang biasanya diminta
- Kartu peserta / nomor KPJ, e-KTP, dan buku tabungan.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Untuk 30%: dokumen perumahan (misalnya surat dari bank untuk KPR atau dokumen jual beli).
Pengajuan bisa lewat aplikasi JMO, Lapak Asik, atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Pajak
Pencairan sebagian dikenai PPh dengan tarif progresif Pasal 17 atas jumlah yang dicairkan (5% untuk Rp60 juta pertama penghasilan kena pajak, dan seterusnya). Pihak BPJS akan memotong pajaknya saat pembayaran.
Pertimbangkan dengan tenang
Pencairan sebagian mengurangi saldo yang terus berkembang untuk hari tua. Jika tujuannya untuk uang muka rumah, 30% bisa sangat membantu. Untuk kebutuhan lain, bandingkan dulu dengan pilihan seperti dana darurat atau tabungan pribadi, karena kesempatan pencairan sebagian hanya satu kali.
Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan juga bisa membantu pembiayaan perumahan peserta melalui bank mitra, tanpa mencairkan JHT. Tanyakan syaratnya di kantor cabang terdekat.
Setelah pencairan sebagian
Sisa saldo (90% atau 70%) tetap tersimpan dan terus mendapat hasil pengembangan, ditambah iuran bulanan Anda selama masih bekerja. Saat Anda berhenti bekerja atau mencapai usia 56, sisa saldo itu dapat dicairkan penuh.
FAQ
Kapan JHT bisa dicairkan 10% atau 30%?
Setelah kepesertaan minimal 10 tahun dan selama masih bekerja; hanya sekali dan pilih salah satu.
Berapa yang bisa dicairkan dari saldo JHT?
Pada saldo Rp78.601.356: 10% = Rp7.860.136 atau 30% = Rp23.580.407.
Apakah pencairan 30% JHT harus untuk rumah?
Ya. Pencairan 30% diperuntukkan bagi kepemilikan rumah, dengan dokumen pendukung perumahan.
Sumber (dicek 5 November 2026): PP No. 46 Tahun 2015 jo. PP No. 60 Tahun 2015 (iuran JHT 5,7%: 3,7% pemberi kerja, 2% pekerja; pencairan sebagian 10%/30% setelah 10 tahun kepesertaan); Permenaker No. 4 Tahun 2022 (tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT); BPJS Ketenagakerjaan — hasil pengembangan JHT konvensional 2025 sebesar 5,51% (Kontan, 2026); PP No. 68 Tahun 2009 dan PMK No. 16/PMK.03/2010 (PPh final JHT sekaligus: 0% s.d. Rp50 juta, 5% di atasnya), PMK 168/2023. Usulan menaikkan batas bebas pajak JHT masih dikaji pemerintah dan belum ditetapkan.