Aturan PPN sejak 1 Januari 2025
UU HPP menaikkan tarif PPN menjadi 12%. Lewat PMK 131/2024, pemerintah membuat dua perlakuan:
| Jenis | DPP | PPN | Tarif efektif |
|---|---|---|---|
| Barang & jasa umum | 11/12 × harga jual (DPP nilai lain) | 12% × DPP | 11% |
| Barang mewah yang dikenai PPnBM | 100% harga jual | 12% × DPP | 12% |
Rumus singkat
- Harga belum termasuk PPN → PPN = harga × 11% (umum) atau × 12% (mewah).
- Harga sudah termasuk PPN → harga jual = total ÷ 1,11 (umum) atau ÷ 1,12 (mewah); PPN = total − harga jual.
Siapa yang memungut PPN?
PPN dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pengusaha dengan peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar setahun atau yang memilih dikukuhkan sebagai PKP. Di faktur pajak, kolom DPP diisi DPP nilai lain (11/12 × harga jual) dan PPN 12% dari DPP tersebut.
Contoh: harga Rp10.000.000 → DPP nilai lain Rp9.166.667 → PPN Rp1.100.000 → total Rp11.100.000.
FAQ
Berapa PPN 12% dari Rp10 juta?
Untuk barang/jasa umum, PPN = 12% × 11/12 × Rp10.000.000 = Rp1.100.000, total Rp11.100.000. Untuk barang mewah PPN-nya Rp1.200.000.
Kenapa PPN 12% tapi yang dibayar 11%?
Karena DPP-nya memakai nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual (PMK 131/2024). 12% × 11/12 = 11%.
Bagaimana menghitung PPN dari harga yang sudah termasuk pajak?
Bagi harga total dengan 1,11 untuk barang/jasa umum. Harga Rp11.100.000 berisi harga jual Rp10.000.000 dan PPN Rp1.100.000.
Apakah tarif PPN turun pada 2026 atau 2027?
Belum. Per September 2026 pemerintah menyatakan belum menurunkan tarif PPN, dan belum ada perubahan tarif yang ditetapkan untuk 2027.
Sumber (dicek 5 November 2026): UU No. 7 Tahun 2021 (HPP) — tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025; PMK No. 131 Tahun 2024 — PPN 12% untuk barang mewah yang dikenai PPnBM, dan DPP nilai lain 11/12 dari harga jual/penggantian untuk barang dan jasa lainnya (pajak.go.id, jdih.kemenkeu.go.id). Per September 2026 Menteri Keuangan menyatakan tarif PPN belum diturunkan; belum ada perubahan tarif yang ditetapkan untuk 2027.