Siapa yang kena 12% penuh?
PMK 131/2024 menetapkan PPN 12% dengan DPP harga jual penuh hanya untuk barang yang tergolong mewah dan dikenai PPnBM, misalnya kendaraan bermotor tertentu, hunian mewah dengan harga tertentu, balon udara, senjata api, kapal pesiar dan yacht non-niaga.
| Harga jual Rp800.000.000 | Barang umum | Barang mewah |
|---|---|---|
| DPP | Rp733.333.333 | Rp800.000.000 |
| PPN 12% | Rp88.000.000 | Rp96.000.000 |
| Total (tanpa PPnBM) | Rp888.000.000 | Rp896.000.000 |
Selisihnya Rp8.000.000, atau 1% dari harga jual.
PPnBM terpisah
Selain PPN, barang mewah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif sesuai jenis barangnya. PPnBM tidak dihitung di kalkulator ini. Untuk kendaraan, tarif PPnBM bergantung pada kapasitas mesin, emisi, dan program insentif yang berlaku.
Masa transisi sudah berakhir
Pada Januari 2025 ada masa transisi untuk barang mewah (DPP 11/12). Sejak 1 Februari 2025, PPN barang mewah dihitung 12% × harga jual penuh.
Contoh hitungan lengkap
Misalkan harga jual sebuah mobil yang dikenai PPnBM adalah Rp800.000.000 sebelum pajak. PPN = 12% × Rp800.000.000 = Rp96.000.000. Jika barang yang sama tidak tergolong mewah, PPN-nya hanya 12% × 11/12 × Rp800.000.000 = Rp88.000.000. Selisih Rp8.000.000 inilah dampak tarif 12% penuh.
Untuk konsumen
Saat membeli barang mewah, mintalah rincian harga: harga dasar, PPN, PPnBM, dan biaya lain (misalnya BBN dan PKB untuk kendaraan). Dengan rincian ini, Anda bisa membandingkan penawaran dari beberapa dealer secara adil.
Barang yang tidak dikenai PPnBM — termasuk sebagian besar barang elektronik, pakaian, dan kebutuhan sehari-hari — tetap memakai DPP nilai lain 11/12.
Hunian mewah
Rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual tertentu termasuk barang mewah yang dikenai PPnBM, sehingga PPN-nya 12% dari harga jual penuh. Rumah dengan harga di bawah batas itu memakai DPP nilai lain 11/12 seperti barang umum, dan untuk rumah baru sampai Rp5 miliar ada insentif PPN DTP pada 2026.
FAQ
Barang apa yang kena PPN 12% penuh?
Barang mewah yang dikenai PPnBM, seperti kendaraan bermotor tertentu, hunian mewah, yacht, dan senjata api.
Berapa PPN mobil Rp800 juta?
Jika mobil tersebut dikenai PPnBM: Rp96.000.000 (12% × Rp800.000.000), belum termasuk PPnBM.
Apakah PPnBM sudah termasuk dalam 12%?
Tidak. PPnBM adalah pajak terpisah dengan tarifnya sendiri.
Sumber (dicek 5 November 2026): UU No. 7 Tahun 2021 (HPP) — tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025; PMK No. 131 Tahun 2024 — PPN 12% untuk barang mewah yang dikenai PPnBM, dan DPP nilai lain 11/12 dari harga jual/penggantian untuk barang dan jasa lainnya (pajak.go.id, jdih.kemenkeu.go.id). Per September 2026 Menteri Keuangan menyatakan tarif PPN belum diturunkan; belum ada perubahan tarif yang ditetapkan untuk 2027.