🇮🇩 PP 20/2026
PPh FINAL UMKM · KAP-KJS 411128-420

Cara Bayar Pajak UMKM 0,5%

Sudah tahu berapa pajaknya, sekarang bagaimana cara membayarnya? Tenang, langkahnya singkat. Ini panduan yang bisa Anda ikuti setiap bulan.

Usaha Anda

Langkah setor setiap bulan

  1. Hitung omzet bulan lalu (dan omzet kumulatif sejak Januari, jika Anda orang pribadi).
  2. Hitung PPh: 0,5% × omzet yang kena pajak.
  3. Buat kode billing lewat Coretax DJP (atau kanal resmi lain) dengan KAP 411128, KJS 420 dan masa pajak bulan omzet.
  4. Bayar di bank, kantor pos, atau e-banking paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  5. Simpan bukti penerimaan negara (BPN/NTPN). Setoran ini dianggap sudah melaporkan SPT Masa.

Contoh setoran: omzet Rp75 juta per bulan (orang pribadi)

Bulan ke-Omzet kumulatifKena pajakSetor
1Rp75.000.000Rp0Rp0
2Rp150.000.000Rp0Rp0
3Rp225.000.000Rp0Rp0
4Rp300.000.000Rp0Rp0
5Rp375.000.000Rp0Rp0
6Rp450.000.000Rp0Rp0
7Rp525.000.000Rp25.000.000Rp125.000
8Rp600.000.000Rp75.000.000Rp375.000
9Rp675.000.000Rp75.000.000Rp375.000
10Rp750.000.000Rp75.000.000Rp375.000
11Rp825.000.000Rp75.000.000Rp375.000
12Rp900.000.000Rp75.000.000Rp375.000

Total setahun: Rp2.000.000. Bulan pertama ada setoran adalah bulan ke-7.

Tips agar tidak telat

Lapor tahunan

Di SPT Tahunan PPh orang pribadi, laporkan omzet per bulan dan PPh final yang sudah disetor. Rekap bulanan sederhana (tanggal, omzet) sudah cukup sebagai dasar.

Jika lupa menyetor

Tidak perlu panik. Buat kode billing untuk masa pajak yang terlewat dan bayar secepatnya. Sanksi bunga dihitung per bulan keterlambatan, jadi makin cepat dibayar makin kecil sanksinya. Simpan semua bukti setor bersama rekap omzet Anda.

FAQ

Apa KAP dan KJS untuk PPh final UMKM?

KAP 411128 dengan KJS 420.

Kapan batas bayar pajak UMKM?

Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak (bulan omzet).

Berapa setoran pajak omzet Rp75 juta per bulan?

Orang pribadi mulai menyetor di bulan ke-7; setoran penuh Rp375.000 per bulan, total Rp2.000.000 setahun.

Sumber (dicek 5 November 2026): PP No. 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan PP No. 20 Tahun 2026 (ditetapkan 22 April 2026) — PPh final 0,5% untuk orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar; omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi; tanpa batas waktu bagi orang pribadi dan perseroan perorangan; CV, firma, dan PT tidak lagi dapat memakai tarif ini (artikel DJP “PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya”, pajak.go.id; IKPI). Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 81/2024).

🏪 Kalkulator Pajak UMKM 0,5% →🆓 Omzet di bawah Rp500 juta: bebas pajak →📊 Pajak UMKM omzet Rp1 miliar setahun →🇮🇩 Semua kalkulator Indonesia →