Aturan PPh final UMKM setelah PP 20/2026
| Ketentuan | Isi |
|---|---|
| Tarif | 0,5% dari omzet (peredaran bruto) per bulan, bersifat final |
| Batas omzet | Tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun |
| Omzet bebas pajak | Rp500 juta pertama setahun, khusus wajib pajak orang pribadi |
| Jangka waktu | Orang pribadi dan perseroan perorangan: tanpa batas waktu selama memenuhi syarat |
| Tidak bisa memakai | CV, firma, dan PT (wajib tarif umum PPh badan) |
| Penyetoran | Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya |
PP 20/2026 ditetapkan dan berlaku pada 22 April 2026, mengubah PP 55/2022. Wajib pajak yang sudah memakai fasilitas sebelum aturan ini tetap mendapat masa transisi sampai jangka waktunya berakhir.
Cara menghitung Rp500 juta bebas pajak
Omzet dijumlahkan sejak Januari (kumulatif). Selama total belum melewati Rp500 juta, PPh-nya nol. Di bulan ketika total melewati Rp500 juta, hanya kelebihannya yang dikali 0,5%. Bulan-bulan berikutnya, seluruh omzet bulan itu dikali 0,5%.
Yang tidak termasuk
- Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (misalnya dokter, notaris, pengacara, akuntan, konsultan, arsitek).
- Penghasilan yang sudah dikenai PPh final lain (misalnya sewa tanah/bangunan).
- Penghasilan dari luar negeri yang terutang pajak di sana.
Karena pajaknya final, biaya usaha tidak mengurangi pajak. Jika usaha Anda rugi atau marginnya sangat tipis, tarif umum dengan pembukuan bisa lebih hemat — tetapi butuh catatan yang rapi.
FAQ
Berapa pajak UMKM jika omzet Rp60 juta per bulan?
Untuk orang pribadi, omzet setahun Rp720 juta. Pajak mulai di bulan ke-9 saat omzet kumulatif melewati Rp500 juta; total PPh final setahun Rp1.100.000.
Omzet Rp40 juta per bulan kena pajak tidak?
Tidak, bagi orang pribadi. Setahun omzetnya Rp480 juta, masih di bawah Rp500 juta, sehingga PPh final-nya Rp0.
Berapa pajak UMKM omzet Rp100 juta per bulan?
Orang pribadi: omzet setahun Rp1,2 miliar, pajak Rp3.500.000 (0,5% × Rp700 juta). Setelah melewati Rp500 juta, setoran penuhnya Rp500.000 per bulan.
Apakah PPh final 0,5% masih berlaku setelah 2025?
Ya. PP 20/2026 membuat tarif 0,5% berlaku tanpa batas waktu bagi orang pribadi dan perseroan perorangan. PT perorangan dengan omzet Rp60 juta per bulan membayar Rp3.600.000 setahun karena tidak mendapat fasilitas Rp500 juta.
Sumber (dicek 5 November 2026): PP No. 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan PP No. 20 Tahun 2026 (ditetapkan 22 April 2026) — PPh final 0,5% untuk orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar; omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi; tanpa batas waktu bagi orang pribadi dan perseroan perorangan; CV, firma, dan PT tidak lagi dapat memakai tarif ini (artikel DJP “PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya”, pajak.go.id; IKPI). Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 81/2024).