🇮🇩 PP 20/2026
PPh FINAL 0,5% · OMZET RP500 JUTA BEBAS · BATAS RP4,8 MILIAR

Kalkulator Pajak UMKM 0,5%

Punya usaha sendiri? Masukkan omzet rata-rata per bulan, dan lihat kapan Anda mulai membayar pajak, berapa setoran tiap bulan, dan total setahun — sesuai aturan terbaru PP 20/2026.

Usaha Anda

Aturan PPh final UMKM setelah PP 20/2026

KetentuanIsi
Tarif0,5% dari omzet (peredaran bruto) per bulan, bersifat final
Batas omzetTidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun
Omzet bebas pajakRp500 juta pertama setahun, khusus wajib pajak orang pribadi
Jangka waktuOrang pribadi dan perseroan perorangan: tanpa batas waktu selama memenuhi syarat
Tidak bisa memakaiCV, firma, dan PT (wajib tarif umum PPh badan)
PenyetoranPaling lambat tanggal 15 bulan berikutnya

PP 20/2026 ditetapkan dan berlaku pada 22 April 2026, mengubah PP 55/2022. Wajib pajak yang sudah memakai fasilitas sebelum aturan ini tetap mendapat masa transisi sampai jangka waktunya berakhir.

Cara menghitung Rp500 juta bebas pajak

Omzet dijumlahkan sejak Januari (kumulatif). Selama total belum melewati Rp500 juta, PPh-nya nol. Di bulan ketika total melewati Rp500 juta, hanya kelebihannya yang dikali 0,5%. Bulan-bulan berikutnya, seluruh omzet bulan itu dikali 0,5%.

Yang tidak termasuk

Karena pajaknya final, biaya usaha tidak mengurangi pajak. Jika usaha Anda rugi atau marginnya sangat tipis, tarif umum dengan pembukuan bisa lebih hemat — tetapi butuh catatan yang rapi.

FAQ

Berapa pajak UMKM jika omzet Rp60 juta per bulan?

Untuk orang pribadi, omzet setahun Rp720 juta. Pajak mulai di bulan ke-9 saat omzet kumulatif melewati Rp500 juta; total PPh final setahun Rp1.100.000.

Omzet Rp40 juta per bulan kena pajak tidak?

Tidak, bagi orang pribadi. Setahun omzetnya Rp480 juta, masih di bawah Rp500 juta, sehingga PPh final-nya Rp0.

Berapa pajak UMKM omzet Rp100 juta per bulan?

Orang pribadi: omzet setahun Rp1,2 miliar, pajak Rp3.500.000 (0,5% × Rp700 juta). Setelah melewati Rp500 juta, setoran penuhnya Rp500.000 per bulan.

Apakah PPh final 0,5% masih berlaku setelah 2025?

Ya. PP 20/2026 membuat tarif 0,5% berlaku tanpa batas waktu bagi orang pribadi dan perseroan perorangan. PT perorangan dengan omzet Rp60 juta per bulan membayar Rp3.600.000 setahun karena tidak mendapat fasilitas Rp500 juta.

Sumber (dicek 5 November 2026): PP No. 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan PP No. 20 Tahun 2026 (ditetapkan 22 April 2026) — PPh final 0,5% untuk orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar; omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi; tanpa batas waktu bagi orang pribadi dan perseroan perorangan; CV, firma, dan PT tidak lagi dapat memakai tarif ini (artikel DJP “PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya”, pajak.go.id; IKPI). Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 81/2024).

🧾 Kalkulator PPN 12% 2026 →💼 Kalkulator PPh 21 & gaji bersih →🇮🇩 Semua kalkulator Indonesia →