🇮🇩 PP 20/2026
PP 55/2022 JO. PP 20/2026 · RP500 JUTA BEBAS PAJAK

Omzet di Bawah Rp500 Juta: Bebas Pajak

Kabar baik untuk usaha kecil: jika Anda orang pribadi dan omzet setahun tidak lebih dari Rp500 juta, PPh final-nya nol. Berikut cara menghitung batasnya.

Usaha Anda

Siapa yang mendapat fasilitas ini?

Hanya wajib pajak orang pribadi yang memakai PPh final UMKM. Omzet (peredaran bruto) sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Perseroan perorangan dan koperasi tidak mendapat fasilitas ini.

Berapa batasnya per bulan?

Rp500.000.000 ÷ 12 = sekitar Rp41.666.667 per bulan. Jika omzet Anda stabil di bawah angka itu, Anda tidak akan membayar PPh final sepanjang tahun.

Omzet per bulanOmzet setahunPPh final setahun
Rp30.000.000Rp360.000.000Rp0
Rp41.000.000Rp492.000.000Rp0
Rp41.666.667Rp500.000.004Rp0
Rp45.000.000Rp540.000.000Rp200.000
Rp50.000.000Rp600.000.000Rp500.000

Dengan omzet Rp41.000.000 per bulan, total setahun Rp492.000.000 — masih di bawah Rp500 juta, jadi PPh-nya Rp0.

Tetap perlu lapor

Omzet dihitung per wajib pajak. Untuk suami-istri yang NPWP-nya digabung, batas Rp500 juta berlaku untuk gabungan omzet keduanya.

Pencatatan sederhana yang cukup

Wajib pajak orang pribadi yang memakai PPh final cukup menyelenggarakan pencatatan, bukan pembukuan lengkap. Catat setiap hari atau setiap bulan: tanggal, jumlah penjualan tunai, dan penjualan non-tunai (transfer, QRIS, marketplace). Rekap bulanan inilah yang dipakai untuk menghitung omzet kumulatif.

Bagaimana jika omzet naik-turun?

Tidak masalah. Yang dilihat adalah jumlah kumulatif sejak Januari, bukan rata-rata per bulan. Bulan ramai seperti Ramadan atau akhir tahun bisa membuat omzet kumulatif melewati Rp500 juta lebih cepat. Gunakan kalkulator dengan omzet rata-rata, lalu periksa angka kumulatif Anda yang sebenarnya setiap bulan.

FAQ

Apakah omzet Rp500 juta kena pajak?

Tidak bagi wajib pajak orang pribadi. Pajak 0,5% baru dikenakan atas omzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun.

Berapa omzet per bulan agar bebas pajak?

Sekitar Rp41.666.667 per bulan jika omzet stabil sepanjang tahun (Rp500 juta ÷ 12).

Apakah PT perorangan juga bebas Rp500 juta?

Tidak. Fasilitas Rp500 juta hanya untuk orang pribadi; PT perorangan dan koperasi membayar 0,5% sejak rupiah pertama.

Sumber (dicek 5 November 2026): PP No. 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan PP No. 20 Tahun 2026 (ditetapkan 22 April 2026) — PPh final 0,5% untuk orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar; omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi; tanpa batas waktu bagi orang pribadi dan perseroan perorangan; CV, firma, dan PT tidak lagi dapat memakai tarif ini (artikel DJP “PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya”, pajak.go.id; IKPI). Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 81/2024).

🏪 Kalkulator Pajak UMKM 0,5% →📊 Pajak UMKM omzet Rp1 miliar setahun →📰 PP 20/2026: pajak UMKM 0,5% tanpa batas waktu →🇮🇩 Semua kalkulator Indonesia →