Siapa yang mendapat fasilitas ini?
Hanya wajib pajak orang pribadi yang memakai PPh final UMKM. Omzet (peredaran bruto) sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Perseroan perorangan dan koperasi tidak mendapat fasilitas ini.
Berapa batasnya per bulan?
Rp500.000.000 ÷ 12 = sekitar Rp41.666.667 per bulan. Jika omzet Anda stabil di bawah angka itu, Anda tidak akan membayar PPh final sepanjang tahun.
| Omzet per bulan | Omzet setahun | PPh final setahun |
|---|---|---|
| Rp30.000.000 | Rp360.000.000 | Rp0 |
| Rp41.000.000 | Rp492.000.000 | Rp0 |
| Rp41.666.667 | Rp500.000.004 | Rp0 |
| Rp45.000.000 | Rp540.000.000 | Rp200.000 |
| Rp50.000.000 | Rp600.000.000 | Rp500.000 |
Dengan omzet Rp41.000.000 per bulan, total setahun Rp492.000.000 — masih di bawah Rp500 juta, jadi PPh-nya Rp0.
Tetap perlu lapor
- Daftarkan NPWP (NIK) dan catat omzet harian/bulanan — pencatatan sederhana sudah cukup.
- Laporkan omzet dalam SPT Tahunan orang pribadi, meskipun pajaknya nol.
- Jika omzet ternyata melewati Rp500 juta di tengah tahun, mulai setor 0,5% atas kelebihannya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Omzet dihitung per wajib pajak. Untuk suami-istri yang NPWP-nya digabung, batas Rp500 juta berlaku untuk gabungan omzet keduanya.
Pencatatan sederhana yang cukup
Wajib pajak orang pribadi yang memakai PPh final cukup menyelenggarakan pencatatan, bukan pembukuan lengkap. Catat setiap hari atau setiap bulan: tanggal, jumlah penjualan tunai, dan penjualan non-tunai (transfer, QRIS, marketplace). Rekap bulanan inilah yang dipakai untuk menghitung omzet kumulatif.
Bagaimana jika omzet naik-turun?
Tidak masalah. Yang dilihat adalah jumlah kumulatif sejak Januari, bukan rata-rata per bulan. Bulan ramai seperti Ramadan atau akhir tahun bisa membuat omzet kumulatif melewati Rp500 juta lebih cepat. Gunakan kalkulator dengan omzet rata-rata, lalu periksa angka kumulatif Anda yang sebenarnya setiap bulan.
FAQ
Apakah omzet Rp500 juta kena pajak?
Tidak bagi wajib pajak orang pribadi. Pajak 0,5% baru dikenakan atas omzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun.
Berapa omzet per bulan agar bebas pajak?
Sekitar Rp41.666.667 per bulan jika omzet stabil sepanjang tahun (Rp500 juta ÷ 12).
Apakah PT perorangan juga bebas Rp500 juta?
Tidak. Fasilitas Rp500 juta hanya untuk orang pribadi; PT perorangan dan koperasi membayar 0,5% sejak rupiah pertama.
Sumber (dicek 5 November 2026): PP No. 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan PP No. 20 Tahun 2026 (ditetapkan 22 April 2026) — PPh final 0,5% untuk orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar; omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi; tanpa batas waktu bagi orang pribadi dan perseroan perorangan; CV, firma, dan PT tidak lagi dapat memakai tarif ini (artikel DJP “PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya”, pajak.go.id; IKPI). Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 81/2024).