Apa yang berubah?
| Hal | Sebelum (PP 55/2022) | Sesudah (PP 20/2026) |
|---|---|---|
| Orang pribadi | Maksimal 7 tahun (diperpanjang sampai 2025) | Tanpa batas waktu selama memenuhi syarat |
| Perseroan perorangan | Maksimal 4 tahun | Tanpa batas waktu selama memenuhi syarat |
| CV, firma | Maksimal 4 tahun | Tidak bisa lagi; wajib tarif umum PPh badan |
| PT (biasa) | Maksimal 3 tahun | Tidak bisa lagi; wajib tarif umum PPh badan |
| Omzet Rp500 juta bebas | Orang pribadi | Tetap, orang pribadi |
| Batas omzet | Rp4,8 miliar | Rp4,8 miliar (termasuk omzet dari luar negeri; suami-istri digabung) |
PP 20/2026 ditetapkan dan berlaku pada 22 April 2026. Wajib pajak yang sudah memakai fasilitas sebelum aturan ini mendapat masa transisi sampai jangka waktu fasilitasnya berakhir.
Contoh: omzet Rp100 juta per bulan
Orang pribadi: omzet setahun Rp1,2 miliar, PPh final Rp3.500.000 (Rp500 juta pertama bebas). PT perorangan: tidak ada fasilitas Rp500 juta, jadi PPh final Rp6.000.000 setahun (Rp500.000 per bulan).
Apa yang perlu Anda lakukan?
- Orang pribadi & PT perorangan: lanjutkan seperti biasa — catat omzet, setor 0,5% paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- CV, firma, PT: siapkan pembukuan dan hitung PPh badan dengan tarif umum (termasuk fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E bila memenuhi syarat).
- Pantau omzet agar tidak melewati Rp4,8 miliar.
Pertanyaan yang sering muncul
- Saya sudah 7 tahun memakai 0,5%, apakah masih bisa? Untuk orang pribadi, PP 20/2026 menghapus batas waktu, jadi Anda bisa terus memakai tarif 0,5% selama omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
- Apakah omzet dari luar negeri dihitung? Ya, untuk menentukan batas Rp4,8 miliar, peredaran bruto dari luar negeri ikut dijumlahkan.
- Suami dan istri punya usaha masing-masing? Batas Rp4,8 miliar menggabungkan omzet suami, istri, dan perseroan perorangan yang didirikan salah satunya.
Untuk detail teknis, rujuk teks resmi PP 20/2026 dan aturan pelaksananya di situs DJP.
FAQ
Apakah pajak UMKM 0,5% berlaku selamanya?
Untuk orang pribadi dan perseroan perorangan, ya — tanpa batas waktu selama masih memenuhi syarat (omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar).
Apakah CV masih bisa pakai 0,5%?
Tidak. Setelah PP 20/2026, CV, firma, dan PT wajib memakai tarif umum PPh badan.
Berapa pajak PT perorangan omzet Rp100 juta per bulan?
Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 setahun, karena PT perorangan tidak mendapat fasilitas Rp500 juta.
Sumber (dicek 5 November 2026): PP No. 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan PP No. 20 Tahun 2026 (ditetapkan 22 April 2026) — PPh final 0,5% untuk orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar; omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi; tanpa batas waktu bagi orang pribadi dan perseroan perorangan; CV, firma, dan PT tidak lagi dapat memakai tarif ini (artikel DJP “PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya”, pajak.go.id; IKPI). Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 81/2024).