🇮🇩 PP 20/2026
PP 20/2026 · DITETAPKAN 22 APRIL 2026

PP 20/2026: Pajak UMKM 0,5% Tanpa Batas Waktu

Banyak pelaku usaha khawatir fasilitas 0,5% berakhir. Sekarang ada kepastian. Berikut ringkasan PP 20/2026 dalam bahasa sehari-hari.

Usaha Anda

Apa yang berubah?

HalSebelum (PP 55/2022)Sesudah (PP 20/2026)
Orang pribadiMaksimal 7 tahun (diperpanjang sampai 2025)Tanpa batas waktu selama memenuhi syarat
Perseroan peroranganMaksimal 4 tahunTanpa batas waktu selama memenuhi syarat
CV, firmaMaksimal 4 tahunTidak bisa lagi; wajib tarif umum PPh badan
PT (biasa)Maksimal 3 tahunTidak bisa lagi; wajib tarif umum PPh badan
Omzet Rp500 juta bebasOrang pribadiTetap, orang pribadi
Batas omzetRp4,8 miliarRp4,8 miliar (termasuk omzet dari luar negeri; suami-istri digabung)

PP 20/2026 ditetapkan dan berlaku pada 22 April 2026. Wajib pajak yang sudah memakai fasilitas sebelum aturan ini mendapat masa transisi sampai jangka waktu fasilitasnya berakhir.

Contoh: omzet Rp100 juta per bulan

Orang pribadi: omzet setahun Rp1,2 miliar, PPh final Rp3.500.000 (Rp500 juta pertama bebas). PT perorangan: tidak ada fasilitas Rp500 juta, jadi PPh final Rp6.000.000 setahun (Rp500.000 per bulan).

Apa yang perlu Anda lakukan?

Pertanyaan yang sering muncul

Untuk detail teknis, rujuk teks resmi PP 20/2026 dan aturan pelaksananya di situs DJP.

FAQ

Apakah pajak UMKM 0,5% berlaku selamanya?

Untuk orang pribadi dan perseroan perorangan, ya — tanpa batas waktu selama masih memenuhi syarat (omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar).

Apakah CV masih bisa pakai 0,5%?

Tidak. Setelah PP 20/2026, CV, firma, dan PT wajib memakai tarif umum PPh badan.

Berapa pajak PT perorangan omzet Rp100 juta per bulan?

Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 setahun, karena PT perorangan tidak mendapat fasilitas Rp500 juta.

Sumber (dicek 5 November 2026): PP No. 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan PP No. 20 Tahun 2026 (ditetapkan 22 April 2026) — PPh final 0,5% untuk orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar; omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi; tanpa batas waktu bagi orang pribadi dan perseroan perorangan; CV, firma, dan PT tidak lagi dapat memakai tarif ini (artikel DJP “PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya”, pajak.go.id; IKPI). Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 81/2024).

🏪 Kalkulator Pajak UMKM 0,5% →💳 Cara bayar pajak UMKM 0,5% (kode billing) →🆓 Omzet di bawah Rp500 juta: bebas pajak →🇮🇩 Semua kalkulator Indonesia →